Sumber Foto: Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94 Tahun 2018 tentang ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu.
Dalam peraturan ini, kegiatan ekspor mineral, batubara, minyak dan gas bumi, serta minyak kelapa sawit harus menggunakan L/C dari perbankan nasional.
"Iya, (penerapan L/C untuk) sumber daya alam dan CPO," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantornya, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Enggar menambahkan, Permendag itu sudah ditetapkan pada bulan ini. Namun, implementasinya baru akan dilaksanakan bulan depan.
"Berlaku satu bulan yang akan datang, pada Oktober," kata Enggar.
Enggar menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ada perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut.
"Kami pelototi betul, pokoknya nanti diawasi satu per satu. Ya gampanglah, kalau tidak nanti kami tidak keluarkan izin ekspor," ucap dia.
Enggar mengungkapkan, aturan tersebut dibuat dalam rangka mengatasi defisit neraca perdagangan. L/C juga diharapkan dapat mengembalikan hasil ekspor kembali ke dalam negeri.
"Kami tidak mau ganggu usaha, hanya kami memerlukan ya ini sumber daya alam dan CPO yang diekspor dan dikonversi ke rupiah," ujarnya.
Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846
Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id