PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Perdagangan

Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    HOTLINE / PENGADUAN    E-PANEL

Tugas Pokok & Fungsi

Oleh: Noviyanto Rahmadi • Terakhir diperbarui: 1 tahun yang lalu

A.           Tugas Pokok Dinas Perdagangan Kota Samarinda

Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah

dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

 

B.            Fungsi Dinas Perdagangan Kota Samarinda

Setelah tugas pokok, berikut ini adalah fungsi Dinas perdagangan Kota Samarinda:

1.      Perumusan kebijakan dibidang pengembangan perdagangan dalam

       negeri, kemetrologian dan pengembangan perdagangan luar negeri;

2.      Pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pengembangan perdagangan dalam

       negeri, kemetrologian dan pengembangan perdagangan luar negeri;

3.      Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan

       dibidang pengembangan perdagangan dalam negeri,kemetrologian dan

       pengembangan perdagangan luar negeri;

4.      Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraandibidang

       pengembangan perdagangan dalam negeri, kemetrologiandan pengembangan

       perdagangan luar negeri;

5.      Pelaksaanaan administrasi Dinas;

6.      Pelaksaanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan

       ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

C.           Tugas dan Fungi Sekretariat Dinas Perdagangan Kota Samarinda

 

a)             Tugas Sekretariat

1.    Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas dan pengelolaan barang milik Daerah serta evaluasi dan pelaporan.

2.        Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.

3.        Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggung jawab langsung kepada sekretaris

4.     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

 

b)             Fungsi Sekretariat

a.     penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;

b.     penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum;

c.     pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;

d.     pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

e.      pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;

f.      pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;

g.     pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan;

h.    pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;

i.      pengelolaan anggaran dan penerimaan / retribusi;

j.      pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;

k.     pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;

l.      pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;

m.  fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

n.   pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;

o.     pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi;

p.     pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;

q.     pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;

r.      pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

s.    pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

t.     pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

1.         Tugas Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan

a.        mengkoordinir pengumpulan bahan penyusunandokumenSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator           Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);

b.        menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);

c.         menyusun komitmen kinerja yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

d.       melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;

e.        mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen dinas;

f.          mengoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Dinas;

g.        mengoordinir penyusunan RKA/DPA/DPPA Dinas;

h.        menyusun laporan tahunan Dinas;

i.          melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;

j.          mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;

k.        mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan

l.          melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

m.     menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

n.        menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;

o.        melaksanakan verifikasi kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan             lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

p.       melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan dinas;

q.        melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM);

r.         melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;

s.         menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja

t.          menyusun laporan keuangan Dinas

u.       mengkoordinir dan menyusun anggaran dinas;

v.        menyusun laporan keuangan dinas;

w.    melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan Fungsi;

x.     melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

y.     melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

2.         Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

a.        menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;

b.        menyusun rencana kebutuhan barang dan peralatan serta pendistribusiannya;

c.         melaksanakan penataan usaha barang, pemeliharaan dan penyimpanan peralatan kantor serta pendataan inventaris kantor;

d.       memfasilitasi penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas;

e.        melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan         perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian;

f.          mengkoordinir dan menyusun bahan kerjasama, publikasi,dan hubungan masyarakat;

g.        menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dilingkungan Dinas;

h.        melaksanakan penerapan ketentuan tata naskah dinas, tata kearsipan, pakaian dinas, jam kerja dan perjalanan dinas              pegawai di lingkungan Dinas;

i.          menyelenggarakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, Pendidikan dan pelatihan pegawai       serta pembinaan disiplin dilingkungan Dinas;

j.          melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;

k.        melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

l.          melaksanakan tugaslainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

D.           Tugas dan Fungsi Bidang Dinas Perdagangan Kota Samarinda

 

a)          Tugas Bidang Perdagangan Dalam Negeri
Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang pelaku distribusi, pengendalian barang pokok dan penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri, bina sumber daya manusia dan pengawasan kemetrologian.

 

b)          Fungsi Bidang Perdagangan Dalam Negeri

a.         penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

b.         pelayanan penerbitan izin dan non perizinan usaha perdagangan;

c.         pelayanan penerbitan izin dan non perizinan usaha perdagangan pada sarana perdagangan;

d.         pemberian rekomendasi penerbitan izin dan non perizinan usaha perdagangan;

e.         pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya, pengawasan distribusi, dan antar pulau, pengemasan dan pelabelan bahan          berbahaya ditingkat daerah kota;

f.          menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah kota;

g.         pemantauan distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah kota;

h.         koordinasi lintas sektoral untuk ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting ditingkat daerah kota;

i.          pemantauan harga dan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah kota;

j.         penyediaan data dan informasi harga serta ketersediaan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat       daerah kota;

k.         penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok di wilayah kerjanya;

l.           koordinasi dengan stakeholders untuk penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah di wilayah kerjanya;

m.       pengawasan pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok dan barang penting di wilayah kerjanya;

n.         pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya;

o.     koordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kota (KP3 Kota), produsen, distributor, dan pengecer di tingkat daerah   kota.

p.        pelaksanaan layanan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar,Timbang, dan Perlengkapannya;

q.         pemetaan jumlah potensi Ukur, Takar, Timbang, danPerlengkapannya;

r.          pengelolaan cap tanda tera;

s.          penyediaan dan menjamin ketertelusuran standar kerja danperalatan kemetrologian;

t.        penyediaan dan pelaksanaan pembinaan terhadap jabatanfungsional penera, pengamat tera, pengawas kemetrologian diseluruh         daerah kota sesuai wilayah kerjanya;

u.        penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan sistem informasisumber daya manusia jabatan fungsional penera, pengamat tera, dan   pengawas kemetrologian;

v.        pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional penera,

w.    pengamat tera, dan pengawas kemetrologian;

x.     pelaksanaan pengawasan Ukur, Takar, Timbang danPerlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT),dan satuan           ukuran;

y.      pelaksanaan penyuluhan kemetrologian;

z.      pelaksanaan penyidikan tindak pidana bidang metrologi legal;

aa.    fasilitasi pembentukan Pasar Tertib Ukur dan/atau DaerahTertib Ukur;

bb.    penyusunan dan pemeliharaan sistem mutu metrologi legal;

cc.     penyusunan pelaporan pelayanan tera dan tera ulang sertapengawasan kemetrologian;

dd.    pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;

ee.     pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

ff.      pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  

a)            Tugas Bidang Sarana Perdagangan

         Bidang Sarana Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, Pengawasan, Pengendalian, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang Sarana Perdagangan. 

 

b)             Fungsi Bidang Sarana Perdagangan

a.          penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

b.          pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;

c.           pelaksanaan fasilitasi terhadap sarana distribusi perdagangan yang di kelola di wilayah kerjanya;

d.         pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan di wilayah kerjanya;

e.           pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;

f.           pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

g.           pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

a)          Tugas Bidang Promosi dan Pengembangan Ekspor

        Bidang Promosi dan Pengembangan Ekspormempunyai tugas melaksanakan Bidang Promosi dan Pengembangan Ekspormempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang pengembangan ekspor, fasilitasi ekspor impor dan bina pelaku ekspor impor dan Bidang Promosi, Penggunaan serta Pengembangan Produk Dalam Negeri.

          

b)          Fungsi Bidang Promosi dan Pengembangan Ekspor

a.     penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

b.     penyelenggaraan pameran dagang nasional, pameran daganglokal, dan misi dagang bagi/khusus produk ekspor asal 1 (satu)                daerahkota;

c.      partisipasi dalam pameran dagang nasional, pameran daganglokal dan misi dagang bagi/khusus produk ekspor asal 1 (satu)                daerahkota;

d.    penyediaan layanan informasi mengenai penyelenggaraan dan partisipasi pada pameran dagang nasional, pameran daganglokal dan misi dagang dan produk ekspor unggulan daerah;

e.      penyelenggaraan dan partisipasi dalam kampanye pencitraanproduk ekspor skala provinsi (lintas daerah kabupaten/kota);

f.      penerbitan Surat Keterangan Asal; danpembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangkapengembangan ekspor untuk perluasan akses pasar produkekspor.

g.     pelaksanaan pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, promosi dan        peningkatan akses pasar serta koordinasi penyediaan data dan informasi pelaku usaha sektor perdagangan (pelaku usaha mikro kecil menengah sektor perdagangan);

h.     Pelaksanaan Pameran/Promosi serta Kemitraan Produk Lokal/Dalam Negeri (pelaku usaha mikro kecil menengah sektor                 perdagangan)

i.       pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; 

j.       pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

k.   pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

E. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 11

     Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan                         perundang-undangan.

Pasal 12

(1)   Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya.

(2)   Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung       jawab kepada Kepala Dinas.

(3)   Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)  Jenis dan jenjang jabatan fungsional serta rincian tugas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)   Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada pasal 11, dapat dipimpin oleh subkoordinator pelaksana fungsi pelayanan                 fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan administrator masing-masing.

(2)   Subkoordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas koordinasi penyusunan       rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing     pengelompokan uraian fungsi.

(3)   Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk atau ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi sesuai bidang keahlian dan         keterampilan.

(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas subkoordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

 

F. UPTD

(1)   UPTD adalah unsur pelaksana teknis daerah yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas;

(2)   UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) klasifikasi meliputi:

a.        UPTD kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional; dan

b.       UPTD kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional.

(3)   Pembentukan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota setelah                 dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Info Harga BAPOKTING! Ikan Asin Teri Kecil Rp. 140.000/Kg Tempat: Pasar Sungaidama Susu Bubuk Merek Bendera Rp. 43.500/400gr Tempat: Pasar Kemuning Kacang Hijau Rp. 28.000/Kg Tempat: Pasar Ijabah Telur Ayam Broiler Rp. 28.800/kg Tempat: Pasar Sungaidama Bawang Putih Rp. 36.000/Kg Tempat: Pasar Sungaidama Gula Pasir Dalam Negeri Rp. 13.000/Kg Tempat: Pasar Palaran Garam Halus 250gr Rp. 2.500/250gr Tempat: Pasar Kemuning Cabe Biasa/Tiung Rp. 75.000/Kg Tempat: Pasar Merdeka Beras Bengawan Rp. 16.000/Kg Tempat: Pasar Sungaidama Telur Ayam Broiler Rp. 32.000/kg Tempat: Pasar Segiri Ikan Asin Teri Besar Rp. 60.000/Kg Tempat: Pasar Palaran Bawang Putih Rp. 40.000/Kg Tempat: Pasar Palaran

Pemerintah Kota Samarinda
Dinas Perdagangan


Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id


2024