PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Perdagangan

Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    HOTLINE / PENGADUAN    E-PANEL

UPTD Meterologi

Dinas Perdagangan



UPTD Meterologi

Tugas Pokok dan Fungsi


UNIT PELAYANAN TEKNIS

(1)   Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas;

(2)   Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) klasifikasi meliputi:

a.        Unit Pelaksana Teknis kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional; dan

b.       Unit Pelaksana Teknis kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional.

(3)   Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, uraian tugas dan fungsi dari masing-masing jabatan diatur tersendiri dalam Peraturan Walikota.

Info Harga BAPOKTING!

Pemerintah Kota Samarinda
Dinas Perdagangan


Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id


2025