Oleh: Noviyanto Rahmadi • Terakhir diperbarui: 2 tahun yang lalu
Struktur Organisasi Dinas Perdagangan Kota samarinda terbentuk dari di likuidasinya Dinas Pasar dan pemisahan urusan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Samarinda berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan diturunkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta diatur pada Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah dan selanjutnya dijabarkan lebih rinci pada Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Perdagangan Kota samarinda.
Dinas Perdagangan Kota Samarinda sebagai salah satu lembaga teknis pada urusan Bidang Perdagangan di daerah Kota Samarinda yaitu lembaga yang berbentuk badan atau dinas yang mempunyai fungsi koordinasi secara horizontal dengan pemerintah pusat dan propinsi serta fungsi pelayanan masyarakat.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
Dinas Perdagangan Kota Samarinda merupakan unsur pelaksana urusan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah sesuai dengan penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja pada Peraturan Walikota Samarinda Nomor 48 Tahun 2016.
Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846
Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id