PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Perdagangan

Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    HOTLINE / PENGADUAN    E-PANEL

Tentang Dinas Perdagangan

Oleh: Noviyanto Rahmadi • Terakhir diperbarui: 2 bulan yang lalu

A

SEJARAH SINGKAT DINAS PERDAGANGAN KOTA SAMARINDA

Struktur Organisasi Dinas Perdagangan Kota Samarinda terbentuk dari dilikuidasinya Dinas Pasar dan pemisahan urusan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Samarinda berdasarkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang diturunkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan dijabarkan lebih rinci pada Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Samarinda.

Dinas Perdagangan Kota Samarinda sebagai salah satu lembaga teknis pada urusan Bidang Perdagangan di daerah Kota Samarinda merupakan lembaga berbentuk dinas yang mempunyai fungsi koordinasi secara horizontal dengan pemerintah pusat dan provinsi serta fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Susunan organisasi Dinas terdiri atas:

1. Dinas Perdagangan;
2. Sekretariat terdiri atas:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan;
3. Bidang Perdagangan Dalam Negeri, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
4. Bidang Sarana Perdagangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
5. Bidang Promosi dan Pengembangan Ekspor, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
7. UPTD.
B

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
3. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Samarinda;
4. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda.
C

DASAR PEMBENTUKAN ORGANISASI

Dinas Perdagangan Kota Samarinda merupakan unsur pelaksana urusan Perdagangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah sesuai dengan penjabaran tugas, fungsi, dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 48 Tahun 2016.

Info Harga BAPOKTING!

Pemerintah Kota Samarinda
Dinas Perdagangan


Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id


2026