Sumber Foto: Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan akan memperketat peraturan impor untuk ban, besi dan baja, minuman beralkohol, serta tekstil dan produk tekstil (TPT).
Nantinya, impor keempat komoditas itu diwajibkan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan.
"Beberapa komoditas, seperti besi beton, ban, minuman beralkohol, tekstil, itu harus melalui PLB dulu impornya, supaya kami bisa teliti dan menekan penyelundupan," ujar Enggar di kantornya, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Enggar menambahkan, peraturan tersebut saat ini sedang dirancang. Diperkirakan peraturan tersebut akan rampung Oktober 2018.
"Aturannya dalam proses, tapi Oktober harus berjalan semuanya," kata Enggar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menambahkan, aturan tersebut dibuat juga untuk mengendalikan impor.
"Ini karena kenaikan impornya kemarin tinggi, apakah itu karena penyelundupan atau tidak, saya tidak bisa katakan," kata Oke.
Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846
Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id