PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Perdagangan

Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    HOTLINE / PENGADUAN    E-PANEL

Integrasikan Informasi Perdagangan, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 5 Tahun 2020

Berita Nasional    5 tahun yang lalu   
Administrator    1053 Kali

Sumber Foto: Ekonomibisnis.com

WE Online, Jakarta -

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Penerbitan PP bertujuan agar prosedur pengumpulan data dan/atau informasi perdagangan menjadi terintegrasi untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.

Penerbitan PP ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk membentuk PP yang mengatur sistem informasi perdagangan. PP tersebut ditetapkan pada 16 Januari 2020 dan diundangkan pada 20 Januari 2020.

"PP No. 5 tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan diharapkan dapat menjadi mekanisme pengelolaan data dan informasi perdagangan yang terintegrasi sehingga dapat mengendalikan kebijakan perdagangan. Sistem informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan suatu keputusan yang membutuhkan ketersediaan data perdagangan dan/atau informasi perdagangan secara cepat, akurat, dan mutakhir," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/2/2020). 

Sumber berita : https://www.wartaekonomi.co.id/read270089/integrasikan-informasi-perdagangan-pemerintah-terbitkan-pp-nomor-5-tahun-2020


TINGGALKAN KOMENTAR

Info Harga BAPOKTING!

Pemerintah Kota Samarinda
Dinas Perdagangan


Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id


2025