Sumber Foto: Ekonomibisnis.com
Disdag.Samarinda.Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha dilakukan secara terintegrasi melalui Lembaga Online Single Submission yang dilaksanakan dalam bentuk dokumen elektronik;
bahwa untuk melaksanakan pelayanan perizinan berusaha secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan mengenai integrasi perizinan berusaha secara elektronik di bidang perdagangan;
Menteri Perdagangan Bapak Agus Suparmanto mengeluarkan Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 22 tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 / M- DAG / PER/ 12 / 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam rangka Pelaksanaan pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1991) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/ M- DAG / PER / 1 /2015 tentang Peru bahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 / M- DAG / PER / 12 / 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam rangka Pelaksanaan pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846
Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id