PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Perdagangan

Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    HOTLINE / PENGADUAN    E-PANEL

19 April 2020 Permendag 22 tahun 2020 berlaku tentang INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN

Berita Nasional    5 tahun yang lalu   
Administrator    1322 Kali

Sumber Foto: Ekonomibisnis.com

Disdag.Samarinda.Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha dilakukan secara terintegrasi melalui Lembaga Online Single Submission yang dilaksanakan dalam bentuk dokumen elektronik;

bahwa untuk melaksanakan pelayanan perizinan berusaha secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan mengenai integrasi perizinan berusaha secara elektronik di bidang perdagangan;

Menteri Perdagangan Bapak Agus Suparmanto mengeluarkan Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 22 tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 / M- DAG / PER/ 12 / 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam rangka Pelaksanaan pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1991) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/ M- DAG / PER / 1 /2015 tentang Peru bahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 / M- DAG / PER / 12 / 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam rangka Pelaksanaan pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download filenya bisa disini : https://disdag.samarindakota.go.id/dokumen/peraturan-keputusan-dan-kebijakan


TINGGALKAN KOMENTAR

Info Harga BAPOKTING! Tepung Terigu Rp. 14.000/Kg Tempat: Pasar Merdeka Kacang Tanah Rp. 28.000/Kg Tempat: Pasar Segiri Gula Pasir Dalam Negeri Rp. 18.000/Kg Tempat: Pasar Merdeka Daging Sapi Murni Rp. 160.000/kg Tempat: Pasar Ijabah Bimoli Botol Special 1L Rp. 22.000/1 Liter Tempat: Pasar Segiri Daging Ayam Broiler Rp. 36.000/kg Tempat: Pasar Bengkuring Bimoli Botol Special Rp. 16.250/650 Ml Tempat: Pasar Lok Bahu Ikan Asin Teri Besar Rp. 80.000/Kg Tempat: Pasar Merdeka Beras Rapak Ex Lokal Rp. 15.000/Kg Tempat: Pasar Ijabah Daging Sapi Murni Rp. 160.000/kg Tempat: Pasar Segiri Beras Bengawan Rp. 17.500/Kg Tempat: Pasar Ijabah Cabe Rawit Rp. 70.000/Kg Tempat: Pasar Segiri

Pemerintah Kota Samarinda
Dinas Perdagangan


Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id


2025