Sumber Foto: Perdagangan
Disdag. Samarinda – Penyebaran Covid-19 di kota Samarinda mengalami peningkatan drastis sebulan terakhir atau disebut juga pandemic gelombang kedua dimana sampai artikel ini di publish sudah terdapat 1.707 kasus konfirmasi dan 67 orang meninggal dunia setelah diberlakukannya new normal kedua di kota samarinda
Dengan tingkat penyebaran ini Dinas Perdagangan yang mempunyai fungsi bertanggung jawab terhadap pengawasan peredaran minuman beralkohol tetap menjalankan fungsinya dimana selama new normal kedua Tempat Hiburan malam dan Karaoke Dewasa sudah beraktivitas dengan mengutamakan protokol kesehatan dan itu artinya ada peredaran minuman beralkohol didalam aktivitas mereka
Pengawasan yang dilakukan setiap 3 bulan sekali ini berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang, Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda dan kegiatan ini juga dibarengi dengan melakukan sosialisasi kepada Pelaku Usaha tempat hiburan malam dan karaoke dewasa untuk bisa memahami dan menaati Peraturan Walikota Samarinda Nomor 43 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 seta Edaran Gugus Tugas tentang Pembatasan Aktivitas kerumunan diatas jam 10 malam hari
Kegiatan pengawasan yang dipimpin langsung oleh kepala bidang perdagangan dalam negeri dan didampingi oleh kepala seksi perlindungan konsumen dan tertib niaga beserta staf ini mengawasi label (tanda pengenal mb) pada kemasan Minuman Beralkohol yang beredar dimulai dari Distributor, Tempat Hiburan Malam, Karaoke Dewasa sampai ke Hotel Berbintang dengan tujuan memantau status legalitas izin dan alur pendistribusiannya
Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846
Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id