Sumber Foto: dinas perdagangan provinsi
Acara yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret - 26 Maret 2021 di ballroom hotel Platinum balikpapan, yang dihadiri Dinas yang menangani di Sektor Indagkop dan UMKM Se-Kaltim, guna tersinkronisasinya program-program pusat dan daerah. acara ini dibuka oleh bapak wakil Gubernur H.Hadi Mulyadi.
pada Hari ini Jumat Tanggal Dua Puluh Enam bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu , bertempat di Hotel Platinum Kota Balikpapan, telah dilakukan Kesepakatan Bersama antara Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sektor lndustri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur dengan memperhatikan hal — hal sebagai berikut
Bahwa hasil kesepakatan bersama ini akan dilakukan evaluasi pada saat Forum Perangkat Daerah (FPD) tahun 2022. Apabila terjadi pergantian pimpinan SKPD Perindagkop dan UKM di Kabupaten/Kota wajib menyampaikan kesepakatan ini.
Demikian kesepakatan ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
LAMPIRAN NOTA KESEPAKATAN :
I. Komitmen Bersama Koperasi dan UKM
Dalam rangka mewujudkan target Nilai Omset Koperasi 1,01 trilyun dan Nilai Omset UKM 58,4 trilyun pada tahun 2022, dilakukan melalui program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Program Penilaian Kesehatan KSP/USP, Program Diklat Koperasi dan Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi , Program Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM, Untuk mewujudkan hal tersebut disepakati bahwa :
1. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi didaerah perlu didukung oleh lembaga ekonomi yang pro rakyat, dimana salah satunya adalah melalui Gerakan Koperasi sebagai penopang perekonomian daerah, untuk hal ini perlu didorong agar koperasi selalu melaksanakan RAT sesuai UU koperasi sehingga tetap sehat dan berkualitas serta berdaya saing.
Rekomendasi :
a. Melalui peningkatan SDM Aparatur
b. Aplikasi sinkronisasi Program antara Provinsi dengan kab/kota
c. Mengusulkan membentuk Badan Sengketa Permasalahan Koperasi Lembaga bantuan Hukum KUKM
2. Untuk menjaga agar koperasi tetap bertahan menjalankan aktivitasnya, maka penting untuk dilakukan pengawasan secara berkala oleh tim pengawas koperasi, baik di provinsi maupun dikabupaten/kota, terutama terkait investasi serta kemitraan.
Rekomendasi :
a. Kabupaten/ Kota wajib Membentuk tim Satgas Pengawas tahun 2022
b. Mengusulkan aparatur fungsional pengawasan Koperasi
3. Perlu komitmen dan konsistensi Kabupaten Kota terhadap Data Koperasi & UMKM yang ada pada ODS ( Online Data Systems) harus selalu update dan keterisian komponen datanya.
Rekomendasi :
- Mengusulkan Pengolah data ODS sebagai tenaga fungsional Khusus pengolah data Koperasi dan UMKM
Perlu untuk terus meningkatkan peran UMKM terhadap perekonomian daerah, melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah dan Legislatif (penyediaan anggaran yang pro Koperasi dan UMKM) dan OPD terkait serta pihak swasta dalam hal pembinaan dan pemberdayaan wirausaha pemula, UMKM naik kelas, kontak dagang, kemitraan, akses pembiayaan serta legalitas usaha
Rekomendasi:
- Mengusulkan Kepada Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal pembinaan koperasi dan UMKM agar Pemerintah Daerah baik itu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM mengalokasikan dana 2 % dari APBD Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
- Surat Gubernur Kaltim Kepada Bupati /Walikota se-Kaltim agar izin usaha simpan pinjam dilimpahkan kepada Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota melalui Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati.
II. Komitmen Bersama Perdagangan
A. Dalam rangka mewujudkan target Presentase Ekspor non migas dan non batubara terhadap total ekspor Kaltim sebesar 18,25% pada tahun 2022, dilakukan melalui program kegiatan penciptaan 30 UKM Ekspor baru yang meliputi pelaku ekspor baru, produk ekspor baru dan tujuan pasar ekspor baru. Untuk mewujudkan hal tersebut disepakati bahwa :
1. Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim menyiapkan anggaran untuk :
- Sosialisasi dan Bimtek Ekspor
- Pembuatan Katalog Produk Online
- Pendampingan UKM Ekspor ke kab kota
- Promosi dan market inteligent produk UKM Ekspor di dalam negeri dan luar negeri.
2. Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim akan menyiapkan surat Gubernur untuk Bupati / Walikota tembusan kepada Dinas Yang Membidangi Perdagangan 10 Kab kota untuk mengusulkan minimal 5 pelaku UKM siap ekspor dan mengalokasikan anggaran kegiatan untuk :
- Pendataan UKM Potensial Ekspor
- Seleksi dan Kurasi UKM Potensial Ekspor
- Pendampingan UKM Potensial Ekspor
- Promosi produk UKM ekspor di dalam negeri dan luar negeri
B. Sebagai upaya untuk menjaga stabilitas ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok serta mewujudkan target rata-rata disparitas harga antar wilayah di 10 kab kota maksimal 18%, Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim akan bersurat kepada dinas kab kota untuk :
1. Dukungan pelaksanaan Pasar murah atau operasi pasar minimal 2 kegiatan per kab kota.
2. Menyiapkan pelaku usaha (sebagai penjual / pembeli) minimal 3 orang yang siap untuk difasilitasi kerjasama perdagangan dengan provinsi pemasok.
3. Mengusulkan melalui bankeu untuk revitalisasi pasar tradisional bagi pasar yang diusulkan pendampingan SNI.
C. Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur untuk Para Kepala Dinas yang membidangi bidang perdagangan di Kabupaten / Kota se-Kalimantan Timur agar mendukung, berpartisipasi dan mendampingi kegiatan edukasi konsumen dan pelaku usaha, pengawasan barang dan atau jasa, pengawasan perdagangan serta peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam rangka peningkatan pemberdayaan konsumen di Kalimantan Timur.
D. Surat Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi kepada Kepala Dinas Perindagkop & UKM atau sebutan lain di Kabupaten/Kota agar mendukung tugas fungsi UPTD BPSMB Provinsi Kaltim dalam upaya menaikkan kelas UMKM agar memiliki nilai jual produk yang lebih baik sehingga mampu menembus ekspor melalui pengujian mutu produk dan pendampingan GMP.
III. Komitmen Bersama Perindustrian
Dalam rangka mewujudkan target Pertumbuhan Industri Pengolahan Kaltim sebesar 1% pada tahun 2022, dilakukan melalui program Perencanaan Dan Pembangunan Industri, Pengendalian Izin Usaha Industri, dan Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional.
Untuk mewujudkan hal tersebut disepakati bahwa :
1. Melakukan penyelarasan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan mewujudkan penetapan Perda RPIK dimasing-masing Kabupaten/Kota sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pembangunan industri, serta pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam membangun industri daerah.
2. Mewujudkan pengembangan perwilayahan industri melalui pengembangan Kawasan Peruntukan Industri, pembangunan Kawasan Industri dan pembangunan/revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah, serta agar dapat menetapkannya melalui SK Kepala Daerah tentang Penetapan Lokasi.
3. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat-Daerah dalam rangka penumbuhan dan pengembangan industri melalui perwilayahan industry, pengawasan pelaksanaan perijinan berusaha.
4. Mendorong pelaku usaha Industri untuk memiliki Perizinan Berusaha sebagai bentuk legalitas dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
5. Melakukan pembinaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan produk unggulan di daerah baik itu IKM kerajinan, IKM pangan, IKM sandang dan atau IKM aneka.
6. Membentuk Tim untuk melakukan Verifikasi Teknis terkait permohonan yang dilakukan oleh Perusahaan melalui Akun SIINas dalam rangka pemenuhan komitmen untuk penerbitan Perizinan Berusaha sesuai PeraturanMenteri Perindustrian Nomor 15/2019 yang selanjutnya diperbarui dengan Permenperin Nomor 30/2019.
1. Mengefektifkan peran Fungsional Penyuluh Perindag yang ada untuk melakukan pendataan terkait industri yang ada dan mendorong kabupaten / kota untuk memiliki Akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) yang akan berguna sebagai sarana informasi dalam membuat kebijakan, melakukan pembinaan dan mengambil keputusan terhadap industri didaerah.
2. Mendorong setiap perusahaan (pelaku industri) untuk memasukan / melaporkan data dan informasi industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai Permenperin Nomor 2 Tahun 2019, yang selanjutnya dapat dilakukan evaluasi dan pemantauan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan (pelaku industri) dalam melakukan pelaporan.
Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846
Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id