PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Perdagangan

Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    HOTLINE / PENGADUAN    E-PANEL

Banyak Penipuan dalam Perdagangan Internasional, Eksportir Indonesia Jadi Korban

Berita Nasional    4 tahun yang lalu   
Kusnawan Anwar    31076 Kali

Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan mengimbau para eksportir asal Indonesia untuk lebih waspada dalam bertransaksi.

Imbauan ini disampaikan karena meningkatnya kejahatan dan penipuan di bidang perdagangan internasional yang terjadi dengan berbagai modus dan motif.

“Untuk menghindari kerugian dan kehilangan dana ataupun barang ekspor, diperlukan kewaspadaan serta kehati-hatian para eksportir saat melakukan transaksi dengan mitra dagangnya,” ujar Kepala Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Dubai Heny Rusmiyati dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/2/2019).

Heny mengatakan, di awal 2019 ini ditemukan beberapa kasus penipuan ekspor dan impor di wilayah Timur Tengah, khususnya di Persatuan Emirat Arab (PEA). Eksportir asal Indonesia menjadi korban. Adapun kronologi yang diduga modus penipuan yang terjadi akhir-akhir ini adalah sebagai berikut:

1.    Oknum pelaku (buyer) membuat inquiry kepada eksportir 

2.    Pelaku menerima harga berapa pun yang diberikan korban tanpa melakukan penawaran 

3.    Pelaku memberikan opsi pembayaran yang berisiko, yaitu pelaku berjanji akan melakukan pembayaran 100 persen saat barang dikeluarkan dari pelabuhan dan setelah barang dibuka bersama-sama di antara kedua pihak 

4.    Beberapa hari sebelum barang tiba di negara tujuan, pelaku akan mengundang korban agar datang ke negara tujuan ekspor untuk membuka barang secara bersama-sama. Dalam kontrak penjualan, pelaku juga berjanji memberikan fasilitas berupa penginapan di hotel berbintang, makan, dan transportasi selama kunjungan.

5.    Setelah korban tiba di negara tujuan, pelaku akan menyambut dan memfasilitasi korban untuk diantar menuju hotel. Kemudian pelaku memengaruhi korban untuk segera memberikan dokumen asli pengiriman, di antaranya Bill of Lading (B/L) secepatnya dengan berbagai alasan untuk keperluan pengeluaran barang dari pelabuhan

6.    Setelah korban memberikan dokumen pengiriman asli, pelaku berusaha meyakinkan korban untuk tetap tenang dan tinggal di hotel selama beberapa hari sambil menunggu barang tiba.

7.    Pada keesokan harinya, pelaku mendadak sulit dihubungi melalui telepon dan kemudian menghilang

8.    Pada saat itulah diduga kuat pelaku melakukan penukaran B/L dengan mengganti nama dan alamat pengiriman barang ke calon penadah mereka

9.    Pada akhirnya, pembayaran yang dijanjikan akan diberikan setelah barang tiba dan dicek bersama tidak pernah ditepati.

Oleh karena itu, kata Heny, untuk menghindari kejadian serupa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para pelaku usaha saat bertransaksi.

Pertama, memperhatikan legalitas calon buyer dengan memastikan bahwa calon buyer memiliki legalitas yang resmi dan sah. Jika ada keraguan, eksportir dapat meminta kepada ITPC atau perwakilan Pemerintah RI lainnya dalam melakukan verifikasi lapangan.

Kedua, menggunakan kontrak penjualan untuk mengikat kedua belah pihak dalam memenuhi hak dan kewajibannya serta sebagai dasar dalam upaya penyelesaian masalah.

Ketiga, menggunakan sistem pembayaran yang aman dengan membiasakan menggunakan sistem pembayaran kegiatan ekspor dan impor dengan metode yang aman.

Misalnya dengan penggunaan Letter of Credit (L/C) atau melalui transfer, dengan disertai uang muka. Terakhir, menjaga dokumen-dokumen penting dan tidak memberikan dokumen tersebut kepada buyer jika kewajibannya belum terpenuhi. “Dengan melakukan hal-hal tersebut, diharapkan keamanan dalam bertransaksi dengan buyer akan lebih terjamin dan dapat terhindar dari tindak kejahatan yang modus dan motifnya terus berkembang,” kata Heny.


TINGGALKAN KOMENTAR

Info Harga BAPOKTING! Telur Ayam Kampung Rp. 48.000/kg Tempat: Pasar Merdeka Merk Bendera Rp. 13.000/385 Gr Tempat: Pasar Lok Bahu Ketela Pohon Rp. 7.000/Kg Tempat: Pasar Lok Bahu Ikan Asin Teri Besar Rp. 70.000/Kg Tempat: Pasar Ijabah Cabe Keriting Rp. 60.000/Kg Tempat: Pasar Merdeka Kacang Hijau Rp. 26.000/Kg Tempat: Pasar Lok Bahu Kacang Tanah Rp. 30.000/Kg Tempat: Pasar Merdeka Gula Pasir Luar Negeri Rp. 20.000/Kg Tempat: Pasar Merdeka Minyak Goreng Curah Rp. 10.400/650 Ml Tempat: Pasar Segiri Gula Pasir Dalam Negeri Rp. 13.000/Kg Tempat: Pasar Palaran Kacang Hijau Rp. 28.000/Kg Tempat: Pasar Ijabah Cabe Biasa/Tiung Rp. 65.000/Kg Tempat: Pasar Sungaidama

Pemerintah Kota Samarinda
Dinas Perdagangan


Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id


2024