Sumber Foto: Unit Pasar Merdeka
Samarinda.Pasar merdeka sebagai salah satu pasar rakyat yang dikelola pemerintah kota samarinda melalui dinas perdagangan dan berlokasi di jalan merdeka raya kecamatan sungai pinang kota samarinda ini terpilih untuk mendapatkan pendampingan dari Direktorat Standarisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dalam rangka penerapan SNI 8152:2021 untuk pasar rakyat sesuai surat Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementrian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 443/PKTN.3.1/SD/03/2022 tanggal 17 Maret 2022.
Pemilihan pasar merdeka sebagai salah satu kandidat pasar yang akan didampingi tersebut berdasarkan kunjungan lapangan yang sudah dilakukan tim Direktorat Standarisasi dan Pengendalian Mutu di Provinsi Kalimantan Timur tahun lalu, dari hasil pemetaan tersebut pasar merdeka telah memenuhi 25 persyaratan yang sudah optimal sebagai parameter dalam penentuan pasar rakyat berstatus SNI.
Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Bapak H. Marnabas, S.Sos, M.Si bergerak cepat dalam menangkap peluang tersebut, Kesempatan ini jangan sampai diabaikan karena selangkah lagi Kota Samarinda memiliki pasar yang berstatus SNI tutur beliau. Segenap rencana aksi pun disusun mulai dari pergeseran anggaran sampai dengan pembentukkan tim percepatan pemenuhan persyaratan yang belum optimal sebagai langkah kongkrit mendukung pendampingan tersebut. (DIsdag_Smd1983)
Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846
Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id