PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Perdagangan

Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    HOTLINE / PENGADUAN    E-PANEL

Penegakan Perwali No 43 Tentang disiplin memakai masker di wilayah kota samarinda

Artikel    4 tahun yang lalu   
   802 Kali

Sumber Foto: Staff UPTD pasar pagi

Melaksanakan penegakan perwali no 43 tentang disiplin memakai masker di wilayah kota samarinda. khususnya di wilayah pasar pagi dilakukan yang bertempat di jl.gajah mada dan area di dalam pasar pagi hari ini pada tanggal 14 oktober 2020 jam 08:30 wita hingga selesai. Kegiatan ini  dilakukan  bagi yang tidak memakai masker dalam rangka menegakan perwali no 43 dan meminimalisir penularan covid 19 jajaran dari korem,kodim,camat samarinda kota,babinsa se kecamantan samarinda kota,lurah se kec samarinda kota, kepoliasian kota samarinda serta dermaga mahakam ilir dishub kota samarinda, dan seluruh staf upt pasar pagi.


TINGGALKAN KOMENTAR

Info Harga BAPOKTING!

Pemerintah Kota Samarinda
Dinas Perdagangan


Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id


2025