Sumber Foto: Staff UPTD pasar pagi
Melaksanakan penegakan perwali no 43 tentang disiplin memakai masker di wilayah kota samarinda. khususnya di wilayah pasar pagi dilakukan yang bertempat di jl.gajah mada dan area di dalam pasar pagi hari ini pada tanggal 14 oktober 2020 jam 08:30 wita hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan bagi yang tidak memakai masker dalam rangka menegakan perwali no 43 dan meminimalisir penularan covid 19 jajaran dari korem,kodim,camat samarinda kota,babinsa se kecamantan samarinda kota,lurah se kec samarinda kota, kepoliasian kota samarinda serta dermaga mahakam ilir dishub kota samarinda, dan seluruh staf upt pasar pagi.
Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846
Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id