PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Perdagangan

Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    HOTLINE / PENGADUAN    E-PANEL

Beras Impor Akan Diperiksa secara Fisik

Artikel    10 tahun yang lalu   
Noviyanto Rahmadi    604 Kali

Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menaikkan grade beras impor, dari sebelumnya low risk (tanpa pengecekan fisik) menjadi medium/high risk dan harus melalui pengecekan barang.

Hal itu diakukan menyusul terjadinya kisruh impor beras dari Vietnam, di mana beras yang berjenis standar diduga ikut diimpor oleh importir swasta, padahal yang diperbolehkan hanyalah beras jenis premium.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Kemenkeu Susiwijono menyatakan akan menaikkan grade beras yang tadinya komoditas low risk (tanpa pengecekan fisik) menjadi medium/high risk.

"Selain itu, semestinya ada pembedaan kode HS guna mengantisipasi penyalahgunaan Surat Persetujuan Impor (SPI)," ujarnya hari ini, Rabu (29/1/2014)

Dengan adanya pembeda kode tersebut, akan diketahui jenis beras yang diimpor, apakah standar ataukah premium.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, di Senayan, Rabu, mengatakan, sebenarnya pada 2007 sudah ada pembedaan kode HS.

"Nah dalam rangka penyederhanaan maka jadi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012, beras itu jadi satu HS. Nah, mungkin memang perlu perbaikan," tutur Bachrul.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, SPI memang dikeluarkan atas rekomendasi Kementerian Pertanian. Seperti halnya pada importasi daging sapi. Adapun nama-nama importir yang bisa mendatangkan beras juga atas rekomendasi Kementerian Pertanian.

"Kalau ada indikasi kesalahan dari importir makanya kita akan mengambil langkah-langkah, kita akan cabut izinnya," ujarnya.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan terkait temuan beras jenis medium yang ada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, pekan lalu.

Ditemui seusai konferensi pers terkait RUU Perdagangan di Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2014), Gita menyampaikan, intansi terkait seperti Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Pertanian yang mengeluarkan rekomendasi importasi tengah melakukan penelusuran.

"Pokoknya kita telusuri. Kalau ada yang melanggar akan kita libas. Sabar deh, tunggu ya," terang Gita.

Sebagaimana diketahui, DJBC menyatakan salah satu penyebab kisruhnya importasi beras lantaran kode HS yang sama yakni 1006.30.99.00.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Info Harga BAPOKTING! Telur Ayam Kampung Rp. 45.000/kg Tempat: Pasar Sungaidama Daging Sapi Murni Rp. 160.000/kg Tempat: Pasar Kemuning Gula Pasir Dalam Negeri Rp. 18.000/Kg Tempat: Pasar Lok Bahu Kacang Kedelai Lokal Rp. 16.000/Kg Tempat: Pasar Lok Bahu Tepung Terigu Rp. 14.000/Kg Tempat: Pasar Sungaidama Kacang Hijau Rp. 25.000/Kg Tempat: Pasar Segiri Minyak Goreng Curah Rp. 12.350/650 Ml Tempat: Pasar Bengkuring Ketela Pohon Rp. 6.000/Kg Tempat: Pasar Segiri Minyak Goreng Curah Rp. 10.400/650 Ml Tempat: Pasar Kemuning Cabe Biasa/Tiung Rp. 73.000/Kg Tempat: Pasar Palaran Ketela Pohon Rp. 7.000/Kg Tempat: Pasar Kemuning Kacang Hijau Rp. 28.000/Kg Tempat: Pasar Kemuning

Pemerintah Kota Samarinda
Dinas Perdagangan


Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id


2024