PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Perdagangan

Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    HOTLINE / PENGADUAN    E-PANEL

Tentang Metrologi

Oleh: • Terakhir diperbarui: 1 bulan yang lalu

UNIT PELAYANAN TEKNIS

(1)   Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas;

(2)   Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) klasifikasi meliputi:

a.        Unit Pelaksana Teknis kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional; dan

b.       Unit Pelaksana Teknis kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional.

(3)   Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, uraian tugas dan fungsi dari masing-masing jabatan diatur tersendiri dalam Peraturan Walikota.

Info Harga BAPOKTING!

Pemerintah Kota Samarinda
Dinas Perdagangan


Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id


2025