Oleh: • Terakhir diperbarui: 1 bulan yang lalu
UNIT PELAYANAN TEKNIS
(1) Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas;
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) klasifikasi meliputi:
a. Unit Pelaksana Teknis kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional; dan
b. Unit Pelaksana Teknis kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, uraian tugas dan fungsi dari masing-masing jabatan diatur tersendiri dalam Peraturan Walikota.
Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846
Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id