PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Perdagangan

Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    HOTLINE / PENGADUAN    E-PANEL

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

Dinas Perdagangan

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

ETNA PARAMITA SARI

NIP. 199712292025212013





Sub Bagian Umum & Kepegawaian

Tugas Pokok dan Fungsi


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan;
  3. Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor; 
  5. Menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  6. Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  7. Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Badan;
  8. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Badan;
  9. Mempersiapkan  penyelenggaraan   bimbingan   teknis   tertentu   dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  10. Menyelenggarakan administrasikepegawaian  dan  penempatan  pegawai non struktural dan fungsional;
  11. Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  12. Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  13. Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
  14. Menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi, melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  15. Memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  16. Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  17. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  18. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
Info Harga BAPOKTING!

Pemerintah Kota Samarinda
Dinas Perdagangan


Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846

Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id


2026