Dalam rangka penataan dan penertiban aktivitas perdagangan di Pasar Pagi Kota Samarinda, Dinas Perdagangan menyampaikan ketentuan zonasi kios sebagai berikut:
Kios yang terletak di lantai 6 (enam) sebagian dan lantai 7 (tujuh) diperuntukkan bagi pedagang grosir (bukan eceran).
Sementara itu, kios yang berada di lantai 2 (dua), 3 (tiga), 4 (empat), dan 5 (lima) diperuntukkan bagi pedagang eceran (bukan grosir).
Bagi pedagang grosir yang saat ini telah menempati kios di lantai 2, 3, 4, dan 5, diwajibkan untuk melapor kepada Dinas Perdagangan melalui Pengelola/UPT Pasar Pagi guna dilakukan penyesuaian penempatan kios sesuai ketentuan zonasi.
Seluruh pedagang wajib mematuhi ketentuan zonasi berjualan sebagaimana telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari pemindahan lantai hingga penarikan kios secara langsung oleh Dinas Perdagangan.
Dinas Perdagangan Kota Samarinda menyampaikan bahwa Pasar Pagi Kota Samarinda telah dibuka untuk masyarakat umum.
Pedagang yang telah menerima QR ID dan kunci kios dapat segera memulai aktivitas berjualan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh pedagang diimbau untuk menjaga ketertiban serta keamanan barang dagangan masing-masing demi kenyamanan bersama.
Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846
Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id