Dalam rangka pelaksanaan ketentuan di bidang perdagangan, disampaikan kepada seluruh pemilik dan pengelola gudang agar melaksanakan kewajiban pendaftaran gudang untuk memperoleh Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui sistem OSS, serta melakukan pencatatan administrasi keluar-masuk barang dan pelaporan ketersediaan barang sesuai ketentuan. Khusus gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), wajib menyampaikan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
📎 Klik gambar untuk melihat surat edaran lengkap. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp 0823-4311-8585 atau email timpelakudistribusi@gmail.com.
Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846
Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id