Dalam rangka memastikan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima, Dinas Perdagangan Kota Samarinda menerapkan mekanisme pembelian menggunakan Kartu Pembelian Gas LPG 3 Kg.
Masyarakat yang telah memiliki kartu dapat melakukan pembelian LPG 3 Kg sesuai kuota yang tercantum pada kartu dengan menunjukkan Kartu Pembelian Gas LPG 3 Kg, KTP, dan KK kepada pangkalan resmi yang terdaftar.
Bagi masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan kartu, penggantian kartu dapat dilakukan melalui Ketua RT dan Kelurahan setempat dengan melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Perdagangan Kota Samarinda mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menyimpan kartu dengan baik serta melakukan pembelian LPG 3 Kg hanya di pangkalan resmi yang telah ditetapkan.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembelian dan penggantian Kartu Pembelian Gas LPG 3 Kg dapat dilihat pada pedoman teknis yang terlampir dalam pengumuman ini.
Gedung Graha Ruhui Rahayu Lt. 1 & 2, Jl. Ir. H. Juanda No. 81 Kode Pos 75124, 0541 - 741259 Fax : 748846
Telp: 0541 - 741259
Email: perdagangan.smd@gmail.com
Website: https://disdag.samarindakota.go.id